INGIN NIKAH TAPI BERWAKIL WALI ? BERIKUT TATA CARA IKRAR TAUKIL WALI DI KUA
Taukil wali nikah merupakan pelimpahan kuasa dari wali nasab kepada pihak lain untuk melaksanakan ijab kabul dalam akad nikah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, wali dapat mewakilkan pelaksanaan ijab kabul kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau orang lain yang memenuhi persyaratan. Panduan ini membahas gambaran tata cara taukil wali, contoh kalimat pasrah wali ketika wali hadir, serta pengurusan ikrar taukil wali ketika wali tidak dapat hadir pada saat akad nikah.
1. Dasar Ketentuan Taukil Wali Nikah
Pembahasan dalam artikel ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024. Pasal 12 ayat (4) mengatur bahwa wali nasab dapat mewakilkan pelaksanaan ijab kabul kepada PPN atau orang lain yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan tersebut.
Pokok ketentuan: wali nasab dapat memberikan kuasa untuk pelaksanaan ijab kabul kepada pihak yang memenuhi persyaratan.
Secara umum, tata cara taukil wali perlu dipahami berdasarkan keadaan wali, yaitu ketika wali hadir di tempat akad nikah dan ketika wali tidak dapat hadir. Prosedur administrasi dapat berbeda sesuai keadaan serta ketentuan yang berlaku.
2. Tata Cara Taukil Wali Jika Wali Hadir
Apabila wali hadir di tempat pelaksanaan akad, wali dapat menyampaikan pelimpahan kuasa secara lisan kepada penghulu atau orang yang akan mewakilinya. Dalam sebagian masyarakat, penyampaian tersebut dikenal sebagai pasrah wali.
Contoh berikut bukan satu-satunya redaksi baku. Hal yang utama ialah kejelasan maksud wali untuk mewakilkan pelaksanaan ijab kabul bagi calon pengantin yang bersangkutan.
Contoh kalimat pasrah wali dalam Bahasa Indonesia
“Bismillahirrahmanirrahiim. Bapak Penghulu, saya mewakilkan kepada Bapak untuk menikahkan putri saya, (nama calon pengantin perempuan), dengan (nama calon pengantin laki-laki), dengan mahar (sebutkan mahar) dibayar tunai. Pelaksanaan ijab kabul saya serahkan kepada Bapak sesuai ketentuan yang berlaku.”
Contoh kalimat pasrah wali dalam Bahasa Jawa
“Bismillahirrahmaanirrahiim. Bapak Penghulu, kulo wakil dateng panjenengan, panjenengan nikahaken putri kulo (sebutaken nama calon pengantin perempuan) kaliyan (sebutaken nama calon pengantin laki-laki), kanthi mas kawin (sebutaken mahar) tunai.”
Kalimat penutup yang dapat ditambahkan sebagai contoh: “Kelampahanipun kulo sumanggaaken dhumateng panjenengan.”
Apakah harus bersalaman?
Hal utama dalam pasrah wali adalah kejelasan pernyataan wali mengenai pihak yang diberi kuasa dan pasangan yang akan dinikahkan. Untuk tata cara pelaksanaannya, ikuti arahan petugas KUA/PPN yang bertugas.
3. Tata Cara Taukil Wali Jika Tidak Hadir Saat Akad
Apabila wali tidak dapat hadir pada saat akad nikah, Pasal 12 ayat (5) PMA Nomor 30 Tahun 2024 menjadi salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan. Pengurusan surat kuasa wakil wali atau taukil wali dilakukan di hadapan PPN sesuai domisili atau keberadaan wali dan disaksikan oleh dua orang saksi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali sebaiknya berkoordinasi dengan KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan dan KUA/PPN yang akan memproses ikrar taukil wali untuk memastikan persyaratan serta penyerahan dokumennya.
Langkah pengurusan secara umum
Konsultasikan prosedur.
Hubungi KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan untuk mengetahui prosedur dan dokumen yang perlu disiapkan.
Siapkan dokumen pendukung.
Kumpulkan identitas dan informasi yang diperlukan untuk pengisian ikrar taukil wali.
Datangi KUA/PPN terkait.
Sampaikan maksud pembuatan ikrar taukil wali kepada petugas sesuai domisili atau keberadaan wali.
Ikuti proses ikrar dan penandatanganan.
Pastikan proses dilaksanakan di hadapan PPN dan disaksikan oleh dua orang saksi sesuai ketentuan.
Koordinasikan dokumen.
Tanyakan kepada petugas mengenai penyerahan surat atau dokumen taukil wali kepada KUA tempat akad nikah.
4. Dokumen yang Perlu Disiapkan
Daftar berikut merupakan bahan persiapan awal. Persyaratan akhir harus dikonfirmasi kepada KUA/PPN terkait karena dapat bergantung pada kondisi dan kebutuhan administrasi.
- Fotokopi KTP calon pengantin perempuan.
- Fotokopi KTP wali nikah.
- Informasi hubungan wali dengan calon pengantin perempuan.
- Nama lengkap calon pengantin laki-laki.
- Nama ayah kandung calon pengantin laki-laki, jika diminta.
- Identitas orang yang menerima kuasa, apabila diperlukan.
- Identitas dua orang saksi.
- Meterai Rp10.000 apabila dipersyaratkan atau diminta oleh KUA.
- Surat keterangan domisili wali apabila diperlukan.
5. Contoh Formulir Ikrar Taukil Wali
Formulir berikut disematkan melalui Google Drive agar dapat dilihat langsung dari halaman artikel. Jika dokumen tidak tampil, gunakan tombol untuk membukanya di Google Drive.
Formulir Ikrar Taukil Wali
Buka dokumen untuk melihat formulir dan pilihan yang tersedia pada Google Drive.
Buka Formulir di Google Drive ↗Sebelum menyelesaikan administrasi, pastikan formulir yang digunakan sesuai arahan petugas. Tanyakan pula apakah wali harus hadir bersama dua orang saksi dan bagaimana dokumen disampaikan kepada KUA tempat akad nikah.
6. Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
- Pastikan identitas wali dan calon pengantin ditulis dengan benar.
- Jelaskan secara tegas pihak yang diberi kuasa untuk melaksanakan ijab kabul.
- Gunakan contoh kalimat sebagai referensi, bukan sebagai pengganti format resmi apabila KUA menyediakan format khusus.
- Jika alamat pada KTP berbeda dengan tempat tinggal wali, tanyakan dokumen pendukung yang diperlukan.
- Pastikan surat dan dokumen diserahkan sesuai prosedur yang diarahkan petugas.
Penutup
Taukil wali nikah merupakan mekanisme perwakilan dalam pelaksanaan ijab kabul ketika wali mewakilkan kewenangannya kepada pihak yang memenuhi persyaratan. Tata cara administrasinya perlu disesuaikan dengan keadaan wali dan ketentuan yang berlaku.
Untuk menghindari kekeliruan, calon pengantin dan keluarga disarankan berkoordinasi dengan KUA/PPN sejak awal, menyiapkan dokumen yang diperlukan, serta mengikuti petunjuk petugas hingga proses selesai.
Tidak ada komentar untuk "INGIN NIKAH TAPI BERWAKIL WALI ? BERIKUT TATA CARA IKRAR TAUKIL WALI DI KUA"
Posting Komentar